SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB RINGAN DAN BERAT

  1. Pengertian
    1. Tata Tertib Sekolah ialah peraturan peraturan yang di buat dan dilaksanakan oleh pihak sekolah bertujuan agar peserta didik lebih berdisiplin dan berkelakukan baik sehingga lingkungan sekolah yang aman, sehat dan komdusif belajar dapat diwujudkan
    2. Wakil Bidang Kesiswaan dan kehumasan adalah wakil kepala sekolah yang menangani kegiatan dan permasalahan peserta didik dan kehumasan.
    3. Staf kesiswaan adalah guru yang membantu wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kehumasan dalam mengatur berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan dan kemuhasan agar kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan lancar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan pendidikan sekolah.
    4. Guru BK adalah konselor sekolah yang bertanggungjawab untuk membimbing peserta didik terkait dengan prilaku, sikap, dan talenta peserta didik.
    5. Surat peringatan yang diberikan oleh sekolah adalah Surat Pernyataan Siswa jika kasus ringan dan surat Peringatan berjenjang (SP1, SP 2, SP 3) jika kasus sedang dan berat maka surat peringatan yang ke 3 (SP 3) adalah dikembalikan ke orangtua/ Wali
  2. Prosedur
    1. Wali kelas, guru BK dan Staf Kesiswaanhum menerima pengaduan maupun laporan pelanggaran tata tertib peserta didik dari berbagai pihak khususnya warga SMAN 10 Jakarta.
    2. Wali kelas, guru BK dan Staf kesiswaanhum mempelajari keluhan dan pengaduan untuk mengidentifikasi masalah dan solusi penanganan.
    3. Wali kelas, guru BK dan Staf kesiswaanhum bekerjasama menangani kasus. Jika diperlukan, guru guru terkait lainnya dapat diikutsertakan.
    4. Penanganan tiap kasus:
      • Untuk kasus Ringan dan sedang: Wali kelas dan guru BK akan mengadakan pertemuan dengan peserta didik bersangkutan untuk diberi nasehat, bimbingan, dan arahan. (Surat Pernyataan Siswa)
      • Untuk kasus sedang dan berat: Wali kelas, guru BK dan Staf Kesiswaanhum memberikan SP1 dan menghubungi orang tua peserta didik untuk hadir ke SMAN 10 Jakarta untuk diberi penjelasan dan dimintai keterangan yang diperlukan. Setelah itu, peserta didik akan diberi bimbingan khusus oleh guru BK dengan sepengetahuan Waka Bidang Kesiswaanhum. Jika masalah tertangani kasus selesai.
      • Jika masalah tidak terselesaikan guru BK dan Staf Kesiswaanhum menilai peserta didik tersebut tidak patuh dan tidak mau berubah, maka guru BK dan Staf Kesiswaanhum memberikan SP 2 dan menggelar konferensi kasus melibatkan peserta didik, orangtua, walikelas, wakasis, dan jika terkait akademik, guru bidang studi. Jika hasilnya baik, kasus selesai. Jika hasil tidak baik, Wakasis berkonsultasi dengan Kepala Sekolah untuk saran penyelesaian masalah.
      • Dua jenis keputusan yang mungkin diambil ditingkat ini adalah peserta didik diberi kesempatan kedua dengan di beri kesempatan untuk dibina Kembali atau dikembalikan keorangtua (SP3).
    5. Seluruh kasus dan penanganannya perlu disusun dalam bentuk laporan tertulis oleh Staf Kesiswaanhum bersama sama walikelas dan guru BK.
    6. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada Kepala Sekolah dan diarsipkan guru BK dan Tata Usaha.

 

Bagan SOP Penanganan Pelanggaran SMA Negeri 10 Jakarta